Teori asas-asas Perjanjian Kerja
Asas Kebebasan Berkontrak
Smua orang, setiap orang, setiap badan hukum, setiap perusahaan bebas untuk BERKONTRAK, kenapa, karena sudah di landasi hukum Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).
Asas Kepastian Hukum
Intinya Setia yang melaksanakan perjanjian kerja, mereka mempunyai kepastian hukum, dan secara pasti mereka mempunyai perlindungan hukum. Bahkan hingga hakim dapat memaksa bagi pihak yang wanprestasi kepada pihak lain
Asas Konsensualisme
Seprti namany adalah konsesus yang berarti kesepakatan, maka perjanjian kerja akan sah demi hukum, setelah tercapainya kesepakatan antar pihak dan perjanjian itu mengikat begitu kesepakatan itu di ucapakan. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.
Asas Itikad Baik
Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.
Asas Kepribadian
Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.